Satgas Kejaksaan Agung RI Tangkap Jaksa Kejati NTT 

    Satgas Kejaksaan Agung RI Tangkap Jaksa Kejati NTT 
    Kantor Kejati NTT

    NTT - Satuan Tugas 53 Kejaksaan Agung Republik Indonesia menangkap KM seorang jaksa yang bertugas di Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT). KM ditangkap atas dugaan melakukan perbuatan tercela.

    "Jaksa atas nama KM terindikasi melakukan perbuatan tercela, " terang Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (21/12/2021) dilansir dari antaranews.

    Leonard tidak merincikan lebih lanjut perbuatan tercela apa yang diperbuat oleh jaksa KM sehingga ditangkap oleh Satgas 53 Kejaksaan Agung.

    Jaksa KM merupakan pejabat struktural Eselon IV di Kejaksaan Tinggi NTT di wilayah Tuak Daun Merah, Kota Kupang, ditangkap oleh Satgas 53 Kejaksaan Agung pada Senin (20/12) malam sekitar pukul 19.30 WIB.

    Setelah diamankan, jaksa KM dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan dan klarifikasi terkait kebenaran dugaan laporan masyarakat tersebut.

    "Selanjutnya akan diserahkan ke bidang pengawasan Kejaksaan Agung, " kata Leonard.

    Terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati NTT Abdul Hakim menyebutkan, Jaksa KM ditangkap tim Satgas 53 Kejaksaan Agung RI bersama HT seorang pengusaha di salah satu tempat di Kota Kupang.

    Awal Oktober 2021, Satgas 53 Kejaksaan Agung juga menangkap seorang jaksa struktural di Kejaksaan Negeri Mojokerto.

    Pejabat Adhyaksa tersebut ditangkap setelah Satgas 53 Kejaksaan Agung menerima laporan pengaduan dari masyarakat atas dugaan penyalahgunaan wewenang.

    Satgas 53 dibentuk oleh Jaksa Agung pada 2020, yang beranggotakan 31 orang diketuai oleh Jaksa Agung Muda Intelijen sebagai Ketua 1 Satgas 53.

    Satuan gugus tugas Kejaksaan Agung ini memiliki "hotline" laporan pengaduan terhadap oknum jaksa atau pegawai Kejaksaan yang melakukan penyimpangan.

    Pembentukan Satgas 53 Kejaksaan Agung sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo pada pembukaan Rapat Kerja Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2020.

    Dalam arahanya, Presiden menyampaikan Kejaksaan adalah wajah penegakan hukum Indonesia di mata masyarakat dan internasional. Setiap tingkah laku dan sepak terjang setiap personel Kejaksaan dalam penegakan hukum akan menjadi tolak ukur wajah negara dalam mewujudkan supremasi hukum di mata dunia.

    Muhamad Yasin

    Muhamad Yasin

    Artikel Sebelumnya

    Pelni Siapkan Lima Kapal dengan Sistem Standar...

    Artikel Berikutnya

    Kado Natal, Ansy Lema Salurkan 20 Ekor Sapi...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar
    Hendri Kampai: Swasembada Pangan dan Paradoks Kebijakan
    Hendri Kampai: Negara Gagal Ketika Rakyat Ditekan dan Oligarki Diberi Hak Istimewa
    Hendri Kampai: Pemimpin Inlander Selalu Bergantung pada Asing

    Ikuti Kami